Tampilkan postingan dengan label Biologi Laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biologi Laut. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Mei 2012

METODE TRANSPLANTASI TERUMBU KARANG

A. Terumbu Karang

Luas terumbu karang yang terdapat di perairan Indonesia mencapai lebih dari 60.000 km2 yang tersebar di perairan kawasan barat hingga timur Indonesia (Walters, 1994 dan Suharsono, 1998). Namun, saat ini terumbu karang secara terus menerus mendapat tekanan berat akibat berbagai aktivitas manusia baik di darat maupun di laut. Cara-cara penangkapan yang menggunakan bahan peledak, bahan kimia beracun masih banyak dijumpai di beberapa daerah. Disamping itu pengambilan terumbu karang untuk bahan bangunan terus meningkat, sejalan dengan meningkatnya laju pembangunan. Begitu pula halnya dengan pembangunan industri dan limbah rumah tangga serta pencemaran minyak juga mengancam kelestarian terumbu karang. Disisi lain kesadaran masyarakat masih rendah terhadap masalah pelestarian atau konservasi sumber daya yang mengakibatkan semakin menambah sulitnya pengelolaan sumber daya terumbu karang secara rasional.
Dalam upaya menanggulangi masalah tersebut khususnya dalam rangka memulihkan kemabli fungsi dan peranan ekosistem terumbu karang sebagai habitat biota laut, perlu segera diambil tindakan nyata untuk menjaga kelestarian ekosistem karang melalui upaya rehabilitasi sumber daya karang yang sudah mengalami kerusakan. Salah satu upaya tersebut dapat dilakukan melalui transplantasi karang.
Teknologi transplantasi karang (Coral transplantation) adalah usaha mengembalikan terumbu karang melalui pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam di tempat lain atau di tempat yang karangnya telah mengalami kerusakan, bertujuan untuk pemulihan atau pembentukan terumbu karang alami.

B.     Metode Transplantasi Karang
Dewasa ini metode yang di gunakan untuk membuat media transplantasi karang cukup banyak, namun dalam hal ini kami menggunakan metode yang relatif mudah dan tingkat efesiensinya tinggi sehingga lebih efektif dalam proses pembuatan dan aplikasinya,


Adapun metode yang kami gunakan adalah dengan menggunakan media substrat semen (cor) dan pipa paralon sebagai tempat di ikatkannya sampel yang akan di transplantasikan, lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Dari beberapa alternatif metode transplantasi karang yang ada, metode jaring substrat memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan metode lainnya, yaitu:
  • Lebih kokoh dan kuat
  • Cocok untuk obyek penelitian
  • Cocok untuk karang bercabang
  • Bernilai ekonomis dan efektif
  • Tahan lama dan ramah lingkungan
Alat dan bahan transplantasi karang :
  • Peralatan scuba
  • Jangka sorong (skala 0,01 cm)
  • Peralatan ukur kualitas air
  • Pemotong karang
  • Alat dokumentasi bawah air
  • Sampel karang hidup
  • Wadah sampel
  • Label tahan air
  • Kawat baja
  • Pipa paralon
  • Substrat semen
  • Sarana transportasi laut

C.    Substrat
Substrat berfungsi sebagai tempat penempelan bibit karang. Substrat yang digunakan terdiri dari beberapa alternatif, yaitu jenis substrat konkrit, yakni terbuat dari semen cor dengan ukuran 5x1 meter. Pada sisi atas semen yang telah di cor akan di bentuk tiang pengikat sampel karang, namun di bentuk dengan rangkaian tulisan “Rrueng Raya” (nama daerah transplan) untuk menambah nilai estetika, dimana pola rangkaian di buat dengan kawat baja. Penempatan substrat didasar perairan disesuaikan dengan kondisi dasar perairan.

Contoh bentuk frame dari besi dan substrat
Penyiapan lokasi rehabilitasi dilakukan dengan tujuan meningkatkan peluang anakan karang untuk hidup dilokasi yang akan direhabilitasi menjadi lebih terjamin. Tahapan yang dilakukan adalah :
  • Mengurangi dan atau menghentikan penyebab rusaknya terumbu karang di lokasi tersebut.
  • Membersihkan sampah plastik, organik, dan material lain yang dapat mengganggu pertumbuhan karang.


D.    Bibit (Fragmen Karang)
Pengambilan bibit dari alam perlu diperhatikan, antara lain :
  • Mengurangi dan atau menghentikan penyebab rusaknya terumbu karang di lokasi tersebut.
  • Tidak merusak koloni induk.
  • Sistem perwakilan plot kurang lebih 10% per plot.
  • Sesuai dengan MSY (potensi) di alam/lokasi.
  • Pengangkutan bibit dilakukan di dalam air dan dilaksanakan dengan hati-hati.
Pada pengikatan bibit pada substrat, perlu diperhatikan :
  • Pengangkutan bibit dilakukan di dalam air dan dilaksanakan dengan hati-hati.
  • Pengikatan bibit sebaiknya dilakukan di dalam air, namun apabila dilakukan dipermukaan air jangan terlalu lama (maksimal 20 menit).
  • Pada pengikatan, bibit diikat dengan seerat mungkin dengan menggunakan tali pancing atau klem plastik.

Jumat, 18 Mei 2012

REKLAMASI PANTAI DAN DAMPAKNYA TERHADAP WILAYAH PESISIR

Pendahuluan
Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.


Hal ini menyebabkan manusia memikirkan untuk mencari lahan baru, terutama daerah strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat seperti pelabuhan, bandar udara atau kawasan komersial lainnya, dimana lahan eksisting yang terbatas luasan dan kondisinya harus dijadikan dan diubah menjadi lahan yang produktif untuk jasa dan kegiatan perkotaan.


Pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka dengan sendirinya juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun harus diingat pula bahwa bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan berpotensi gangguan lingkungan.


Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.


Prinsip Perencanaan Reklamasi Pantai


Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
- Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
- Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
- Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.


Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif seperti a) Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; b) Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; c) Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); dan d) Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.


Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.


Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi. Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi.Perubahan terjadi harus menyesuaikan 1) Peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan; 2) Selanjutnya, perubahan di atas berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Aspek sosial, budaya, wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan/pantai.


Permasalahan dan Dampak Reklamasi Pantai


Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.


Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.


Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.


Studi Kasus Reklamasi Kota Manado
             Adanya reklamasi pantai di Kota Manado yang dikembangkan sebagai kawasan fungsional dengan pola super blok dan mengarah pada terbentuknya Central Business District (CBD), mengakibatkan adanya perubahan wajah kota pada daerah pesisir pantai. Pertumbuhan dan perkembangan Kota Manado menjadi lebih condong ke arah pantai/laut sebingga Kawasan Boulevard lebih terbuka dan menjadi salah satu bagian depan kota yang berorientasi ke laut. Hal ini menyebabkan aktivitas masyarakat banyak terserap pada kawasan tersebut, baik untuk menikmati keindahan pantai ataupun dimanfaatkan oleh sektor informal untuk mencari nafkah. Kondisi seperti yang disebutkan di atas membawa pengaruh terhadap keberadaan ruang publik di Kawasan Boulevard.
            Pengembangan wilayah reklamasi di sekitar kawasan tersebut memperlihatkan gejala mulai hilangnya ruang publik yang ada. Akses masyarakat terhadap view pantai dan pesisirnya mulai berkurang seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah tersebut.
Dampak reklamasi di pesisir pantai Kawasan Boulevard telah mengakibatkan berkurangnya aksesibilitas ruang publik, ketidakberlanjutan fungsi ruang publik, terciptanya pola penataan ruang publik yang tidak memberikan keleluasaan akses bagi masyarakat dan munculnya pola penguasaan ruang publik yang tertutup dan berkesan private-domain.
            Strategi pengelolaan ruang publik di Kawasan Boulevard akibat dampak reklamasi dilakukan dengan pendekatan yaitu, (i) teknis, berupa peralihan fungsi ruang publik, penataan koridor pesisir pantai akibat reklamasi dan penataan alokasi ruang bagi sektor informal, (ii) regulasi, berupa penerapan kebijakan pemanfaatan ruang publik dan penerapan sangsi yang tegas, (iii) kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat, berupa peningkatan peran seluruh stakeholders dan penerapan kebijakan insentif - disinsentif.


Studi Kasus Reklamasi Teluk Lampung
             Reklamasi pantai yang dilaksanakan pada awal tahun 1980-an dan berlangsung sampai sekarang telah berdampak negatif langsung terhadap nelayan yang wilayah usahanya pada laut dangkal (Sukaraja) maupun nelayan di Dusun Cangkeng –Kotakarang.
            Dampak yang dirasakan oleh nelayan laut dangkal hilangnya beberapa jenis ikan tangkapan seperti rebun, teri, dan kerapan, semakin jauhnya wilayah tangkapan, terumbu karang tersedimentasi oleh lumpur, dan usaha menangkap ikan dengan bubu tidak dapat dilakukan lagi. Akibat dari hal tersebut menurunkan hasil tangkap nelayan yang akhirnya berdampak terhadap kesejahteraan nelayan.


Studi Kasus Reklamasi Jakarta
             Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012, terutama dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jakarta, khususnya di Jakarta Utara direncanakan pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Proyek itu dimaksudkan selain untuk memperbaiki kualitas lingkungan juga untuk pusat niaga dan jasa skala internasional, perumahan, dan pariwisata.
            Namun, harus disadari pula bahwa reklamasi pantura Jakarta bukan hanya sekadar mengeruk, kemudian memunculkan daratan baru atau untuk kepentingan komersial semata. Lebih dari itu, yang harus dipikirkan bagaimana dampak ekologis kawasan pantai dengan reklamasi tersebut. Contoh saja ketika Pantai Indah Kapuk dibangun, yang terjadi kemudian adalah akses jalan tol ke bandara tergenang air sehingga banjir. Lalu, saat PT Mandara Permai membangun Perumahan Pantai Mutiara di Muara Karang, PLTU Muara Karang pun terganggu. Padahal, pasokan listrik untuk Jakarta dan sekitarnya berasal dari PLTU Muara Karang, Jakarta Utara.


Studi Kasus Reklamasi Donggala
            Reklamasi pantai yang dilakukan sebagai aktifitas proyek jalan lingkar kota Donggala, Saat ini telah menyebabkan pohon-pohon mangrove yang tumbuh di kawasan ini menjadi rusak, batu-batu karang yang biasanya terlihat di pinggir pantai pun sudah tidak tampak lagi, yang terlihat hanyalah tumpukan tanah kapur hasil reklamasi, yang sebahagiannya telah diratakan.
            Karenanya, ditengah perdebatan dan pertentangan terhadap proyek reklamasi Pantai Donggala, diperlukan kebesaran hati dari pengambil kebijakan untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek ini sembari membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat, untuk duduk bersama guna menimbang untung-rugi proyek ini, apabila benar menguntungkan dan dilaksanakan dengan komitmen dan kesungguhan maka kegiatan ini perlu diteruskan. Sebaliknya bila merugikan maka aktifitas ini harus dihentikan.
            Dengan kata lain Pemerintah Kabupaten Donggala dituntut untuk dapat berkomunikasi, berkonsultasi dan bernegosiasi dengan publik. Hanya dengan jalan ini maka pembangunan yang dilaksanakan akan benar-benar dapat diterima semua pihak dan memberikan keuntungan bagi lingkungan hidup dan masyarakat Donggala.


Menyikapi Reklamasi Pesisir dengan Paradigma Baru


Di satu sisi reklamasi mempunyai dampak positif sebagai daerah pemekaran kawasan dari lahan yang semula tidak berguna menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi. Dan di sisi lain jika tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Di sinilah diperlukan kepedulian dan kerja sama sinergis dari semua komponen stakeholders.


Reklamasi khususnya reklamasi pantai masih diperlukan selama dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Simulasi prediksi perubahan pola arus hidrodinamika laut secara teknis dapat dilakukan dengan model fisik (laboratorium) atau model matematik. Dari pemodelan ini dapat diperkirakan dampak negatif yang terjadi dan cara penanggulangannya.


Reklamasi ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada tujuan utama pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi janganlah semata-mata ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial belaka. Reklamasi di sekitar kawasan pantai dan di lepas pantai dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Dengan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan jajarannya, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat maka keputusan yang manis dan melegakan dapat diambil. Jika memang berdampak positif maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika negatif tidak perlu direncanakan.


Dari semua itu, yang lebih penting adalah adanya perubahan attitude dari masyarakat dan Pemerintah. Pelaksanaan aturan hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.
Berbagai biaya sosial dan lingkungan hidup itu seharusnya juga diperhitungkan dalam perencanaan reklamasi. Namun, sayangnya terdapat paradigma yang memosisikan suatu kota sebagai kota multifungsi, dimana diharapkan mampu mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warganya. Padahal paradigma itu telah terbukti gagal total dalam implementasinya di lapangan. Berbagai permasalahan sosial dan lingkungan hidup dapat timbul dan sulit dipecahkan di daerah reklamasi saat ini justru disebabkan oleh paradigma tersebut.


Perencanaan reklamasi sudah seharusnya diselaraskan dengan rencana tata ruang kota. Tata ruang kota yang baru nantinya harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi bagi pengembangan Kota. Daya dukung sosial dan ekologi tidak dapat secara terus-menerus dipaksakan untuk mempertahankan kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik. Fungsi kota sebagi pusat perdagangan, jasa dan industri harus secara bertahap dipisahkan dari fungsi kota ini sebagai pusat pemerintahan.


Proyek reklamasi di sekitar kawasan pantai seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian tekhnis terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu disampaikan secara terbuka kepada publik. Penting diingat reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dan dinamis, hal ini tentunya akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi, sedimentasi pantai, serta kerusakan biota laut dan sebagainya.


Sebuah ekosistem pantai yang sudah lama terbentuk dan tertata sebagaimana mestinya dapat hancur atau hilang akibat adanya reklamasi. Akibatnya adalah kerusakan wilayah pantai dan laut yang pada akhirnya akan berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya biota laut dapat membuat ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan menjadi lebih sedikit sehingga ikan tersebut akan melakukan migrasi ke daerah lain atau kearah laut yang lebih dalam, hal ini tentu saja akan mempengaruhi pendapatan para nelayan setempat.


Bukan itu saja, sudah mejadi hukum alam, kegiatan mereklamasi pantai akan menyebabkan penaikan masa air dan memicu terjadinya abrasi yang secara perlahan-lahan akan menggeser dan menenggelamkan kawasan sepanjang pantai bukan hanya di kawasan dimana reklamasi itu dilakukan, namun juga dikawasan lain yang dalam satu kesatuan ekosistim alamiahnya, saat ini di beberapa kawasan, air pasang yang naik bahkan telah memasuki kawasan pemukiman.


Selain problem lingkungan dan sosial ekonomi, maka permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Kajian terhadap landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta peruntukannya perlu dipertimbangkan. Ada banyak produk hukum yang mengatur tentang reklamasi mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.


Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Kegiatan reklamasi dapat menimbulkan keuntungan maupun dampak secara sosial, ekonomi dan lingkungan.
- Kegiatan reklamasi dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya, serta memperhatikan dan menjaga kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
- Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa implementasi kegiatan reklamasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan perencanaannya sehingga mengakibatkan kerusakan secara sosial, ekonomi maupun lingkungan, sehingga menimbulkan resistensi dari masyarakat.
- Diperlukan koordinasi dan komunikasi yang sinergis dari segenap stakeholders dalam kegiatan reklamasi sehingga prinsip-prinsip reklamasi dapat berjalan dengan baik.


Daftar Referensi
[1] UU no. 27 tahun 2007
[2] Dampak Reklamasi Pantai Terhadap Kondisi Ekonomi-Sosial Nelayan Di Teluk Lampung, www.blog.unila.ac.id
[3] Menimbang Reklamasi Pantai Donggala, Harian Mercusuar 16 November 2009 dalam www.ediwicak.co.cc
[4] www.tempointeraktif.com
[5] Reklamasi Pantura Jakarta, Berkah atau Bencana?? www.sinarharapan.co.id/berita/0904/20/jab05.html 
[6] http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu.html

Sabtu, 12 Mei 2012

Transplantasi Terumbu Karang

Transplantasi Terumbu Karang, Pengertian, Tujuan, dan Teknik

Transplantasi terumbu karang mempunyai pengertian sebagai salah satu teknik pelestarian (rehabilitasi) terumbu karang yang semakin terdegradasi dengan teknik pencangkokan. Tujuan Transplantasi pada dasarnya adalah untuk pelestarian ekosistem terumbu karang.
Transplantasi terumbu karang berperan dalam mempercepat regenerasi terumbu karang yang telah rusak. Atau untuk membangun daerah terumbu karang yang baru yang sebelumnya tidak ada.
Teknik dan prosedur pelaksanaan transplantasi terumbu karang mesti disesuaikan dengan tujuan transplantasi karang itu sendiri. Prosedur transplantasi berdasarkan masing-masing tujuan secara lebih spesifik adalah sebagai berikut:
1. Pemulihan Terumbu Karang yang Telah Rusak.
Pemasangan karang dalam transplantasi terumbu karang
Transplantasi karang dengan tujuan pemulihan terumbu karang yang telah rusak dilakukan dengan memindahkan potongan karang hidup dari terumbu karang yang kondisinya masih baik ke lokasi terumbu karang telah rusak. Teknik dan prosedurnya sebagai berikut:
  • Lokasi pengambilan bibit di sekitar terumbu karang yang telah rusak (tidak boleh jauh dari lokasi penanaman) dengan kondisi terumbu karang yang masih baik.
  • Antara lokasi pengambilan bibit dengan lokasi terumbu karang yang telah rusak mempunyai kondisi lingkungan (kedalaman dan keadaan arus) yang mirip.
  • Pengambilan bibit dilakukan dengan memotong cabang karang induk di tempat, dan tidak melakukan pemotongan koloni karang induk yang letaknya saling berdekatan untuk menghindari kerusakan ekosistem secara menyolok.
  • transportasi bibit dari lokasi pengambilan bibit dengan lokasi transplantasi tidak lebih dari satu jam.
2. Pemanfaatan Terumbu Karang Secara Lestari (Perdagangan Karang Hias).
Transplantasi untuk tujuan perdagangan karang hias, dilakukan dengan memindahkan potongan jenis-jenis karang hias yang diperdagangkan ke substrat buatan yang diletakkan di sekitar habitat terumbu karang alami, yang nantinya akan menjadi induk karang hias yang akan diperdagangkan. Teknik dan prosedurnya sebagai berikut:
  • Dilakukan oleh pengusaha karang hias yang telah mempunyai izin sebagai eksportir karang hias.
  • Jenis-jenis karang hias yang dibiakkan adalah jenis-jenis karang hias yang diperdagangkan untuk pembuatan aquarium dan tidak diperdagangkan sebagai karang mati.
  • Jumlah bibit karang hias yang akan ditanam sebagai induk karang hias sesuai dengan kuota yang telah memperoleh persetujuan dari MA.
  • Pengusaha melaporkan kepada MA tentang waktu kapan penanaman dimulai, lokasi pembiakan, jumlah, dan jenis karang hias yang akan ditanam.
3. Perluasan Terumbu Karang
Transplantasi terumbu karang dengan tujuan perluasan terumbu karang merupakan suatu usaha untuk membuat habitat terumbu karang baru atau merubah habiat lain di luar habitat terumbu karang menjadi habitat terumbu karang.
Persyaratan teknik dan prosedur pengambilan bibit dan tempat pengambilan bibit sama dengan persyaratan pada transplantasi terumbu karang untuk tujuan pemulihan terumbu karang yang rusak.
4. Tujuan Pariwisata
Transplantasi karang untuk tujuan wisata dibedakan dari transplantasi karang untuk tujuan perluasan terumbu karang. Tujuannya adalah untuk membuat habitat terumbu karang yang tinggi keanekaragaman hayati atau membuat panorama yang indah didasar laut seperti halnya di ekosistem terumbu karang. Untuk itu bibit karang yang akan dipindahkan harus terdiri dari jenis-jenis karang yang beraneka ragam bentuk dan warnanya.
Substrat dasar buatan harus menggambarkan bentuk dasar yang menarik dan tahan terhadap arus dan air laut. Selain itu, juga harus dibuat peta lokasi trasplantasi karang menurut kelompok atau jenis karang dan kedalamannya. Peta ini sangat berguna bagi para wisatawan maupun kelompok pelestarian terumbu karang.
5. Membangun Kesadaran Masyarakat
Transplantasi karang dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat dilakukan oleh masyarakat pesisir yang sudah menyadari dampak negatif akibat kerusakan terumbu karang. Kegiatan pelatihan teknik transplantasi karang, cara penentuan lokasi pembibitan, cara pengambilan bibit dari induknya, cara pengangkutan bibit, cara penempelan bibit pada substratnya, dan selanjutnya cara pemeliharaannya dilaksanakan secara konsisten kepada masyarakat pesisir. Dengan menjaga keutuhan hasil transplantasi terumbu karang, masyarakat nelayan akan dapat merasakan hasilnya.
6. Pengelolaan Perikanan
Transplantasi karang dengan tujuan meningkatkan produksi perikanan sering disebut “Fish Aggregation Device” (FAD), yaitu suatu cara yang digunakan untuk mengubah suatu perairan yang sepi ikan menjadi perairan yang banyak ikan. Terumbu karang buatan dibangun di sekitar terumbu karang, sehingga nelayan tidak lagi menangkap ikan di terumbu karang, tetapi berpindah di terumbu karang buatan.
7. Penelitian
Transplantasi karang untuk tujuan penelitian, dibedakan dari persyaratan yang harus dilakukan oleh pelaksana keenam transplantasi diatas, transplantasi untuk tujuan penelitian ini diberbolehkan mengambil bibit di sekitar lokasi penelitian, dengan teknik pemotongan cabang di tempat, tanpa memindahkan induknya. Karena transplantasi untuk tujuan penelitian biasanya tidak memerlukan banyak specimen, dan dengan biaya dan waktu sangat terbatas.
Tujuan transplantasi terumbu karang yang mempunyai karakteristik masing-masing. Jika sahabat ingin ikut berpartisipasi dalam pelestarian (khususnya transplantasi terumbu karang) bisa dipertimbangkan tujuan pencapaian kegiatan yang diinginkan. Untuk metode dan tahapan transplantasi terumbu karang saya tulis di kesempatan lain.
Sumber referensi dan gambar:
  • terumbungeblogsekarang.blogspot.com/2010/11/tujuh-tujuan-transplantasi-terumbu.html
  • regional.coremap.or.id/downloads/modul_transplantasi_TK.pdf
  • www.jurnalisia.net/2010/05/pelestarian-terumbu-karang-dengan.html