Pendahuluan
Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada
suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya
dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia,
khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan
semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak
bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang
ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar
pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.
Hal ini
menyebabkan manusia memikirkan untuk mencari lahan baru, terutama daerah
strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat seperti
pelabuhan, bandar udara atau kawasan komersial lainnya, dimana lahan
eksisting yang terbatas luasan dan kondisinya harus dijadikan dan diubah
menjadi lahan yang produktif untuk jasa dan kegiatan perkotaan.
Pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan
ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah
semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka dengan sendirinya
juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Reklamasi memberikan
keuntungan dan dapat membantu kota dalam rangka penyediaan lahan untuk
berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai,
pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun harus diingat pula
bahwa bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan
(intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai
yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan
perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi
pantai, dan berpotensi gangguan lingkungan.
Undang-undang
no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat
dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar
dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan
reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a)
keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan
antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta
c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.
Prinsip Perencanaan Reklamasi Pantai
Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan
namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
-
Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan
membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan
kebutuhan yang ada;
- Berada di luar kawasan hutan bakau yang
merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam,
dan suaka margasatwa;
- Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di
atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan
bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang
(RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat
dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif seperti a)
Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi
kawasan reklamasi pantai; b) Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK
Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah
direklamasi; c) Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan
reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); dan
d) Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.
Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana
struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi
pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih,
jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di
kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan
kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini
adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan
peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan
industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan
pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan
campuran.
Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus
memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi.
Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial,
budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum
direklamasi.Perubahan terjadi harus menyesuaikan 1) Peralihan fungsi
kawasan dan pola ruang kawasan; 2) Selanjutnya, perubahan di atas
berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan
bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Aspek sosial,
budaya, wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial,
budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan
ruang perairan/pantai.
Permasalahan dan Dampak Reklamasi Pantai
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan
mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa
hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan
akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya
berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting,
burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Dampak
lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan
potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah
bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan
reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian,
komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang
pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek
reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya
kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga
dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber
kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang
akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai
fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.
Studi Kasus Reklamasi Kota Manado
Adanya reklamasi pantai di Kota Manado yang dikembangkan
sebagai kawasan fungsional dengan pola super blok dan mengarah pada
terbentuknya Central Business District (CBD), mengakibatkan adanya
perubahan wajah kota pada daerah pesisir pantai. Pertumbuhan dan
perkembangan Kota Manado menjadi lebih condong ke arah pantai/laut
sebingga Kawasan Boulevard lebih terbuka dan menjadi salah satu bagian
depan kota yang berorientasi ke laut. Hal ini menyebabkan aktivitas
masyarakat banyak terserap pada kawasan tersebut, baik untuk menikmati
keindahan pantai ataupun dimanfaatkan oleh sektor informal untuk mencari
nafkah. Kondisi seperti yang disebutkan di atas membawa pengaruh
terhadap keberadaan ruang publik di Kawasan Boulevard.
Pengembangan wilayah reklamasi di sekitar kawasan tersebut
memperlihatkan gejala mulai hilangnya ruang publik yang ada. Akses
masyarakat terhadap view pantai dan pesisirnya mulai berkurang seiring
dengan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah tersebut.
Dampak
reklamasi di pesisir pantai Kawasan Boulevard telah mengakibatkan
berkurangnya aksesibilitas ruang publik, ketidakberlanjutan fungsi ruang
publik, terciptanya pola penataan ruang publik yang tidak memberikan
keleluasaan akses bagi masyarakat dan munculnya pola penguasaan ruang
publik yang tertutup dan berkesan private-domain.
Strategi pengelolaan ruang publik di Kawasan Boulevard akibat dampak
reklamasi dilakukan dengan pendekatan yaitu, (i) teknis, berupa
peralihan fungsi ruang publik, penataan koridor pesisir pantai akibat
reklamasi dan penataan alokasi ruang bagi sektor informal, (ii)
regulasi, berupa penerapan kebijakan pemanfaatan ruang publik dan
penerapan sangsi yang tegas, (iii) kemitraan pemerintah, swasta dan
masyarakat, berupa peningkatan peran seluruh stakeholders dan penerapan
kebijakan insentif - disinsentif.
Studi Kasus Reklamasi Teluk Lampung
Reklamasi pantai yang dilaksanakan pada awal tahun 1980-an
dan berlangsung sampai sekarang telah berdampak negatif langsung
terhadap nelayan yang wilayah usahanya pada laut dangkal (Sukaraja)
maupun nelayan di Dusun Cangkeng –Kotakarang.
Dampak yang
dirasakan oleh nelayan laut dangkal hilangnya beberapa jenis ikan
tangkapan seperti rebun, teri, dan kerapan, semakin jauhnya wilayah
tangkapan, terumbu karang tersedimentasi oleh lumpur, dan usaha
menangkap ikan dengan bubu tidak dapat dilakukan lagi. Akibat dari hal
tersebut menurunkan hasil tangkap nelayan yang akhirnya berdampak
terhadap kesejahteraan nelayan.
Studi Kasus Reklamasi Jakarta
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012, terutama dalam implementasi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jakarta, khususnya di Jakarta
Utara direncanakan pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Proyek itu
dimaksudkan selain untuk memperbaiki kualitas lingkungan juga untuk
pusat niaga dan jasa skala internasional, perumahan, dan pariwisata.
Namun, harus disadari pula bahwa reklamasi pantura Jakarta bukan hanya
sekadar mengeruk, kemudian memunculkan daratan baru atau untuk
kepentingan komersial semata. Lebih dari itu, yang harus dipikirkan
bagaimana dampak ekologis kawasan pantai dengan reklamasi tersebut.
Contoh saja ketika Pantai Indah Kapuk dibangun, yang terjadi kemudian
adalah akses jalan tol ke bandara tergenang air sehingga banjir. Lalu,
saat PT Mandara Permai membangun Perumahan Pantai Mutiara di Muara
Karang, PLTU Muara Karang pun terganggu. Padahal, pasokan listrik untuk
Jakarta dan sekitarnya berasal dari PLTU Muara Karang, Jakarta Utara.
Studi Kasus Reklamasi Donggala
Reklamasi pantai yang dilakukan sebagai aktifitas proyek
jalan lingkar kota Donggala, Saat ini telah menyebabkan pohon-pohon
mangrove yang tumbuh di kawasan ini menjadi rusak, batu-batu karang yang
biasanya terlihat di pinggir pantai pun sudah tidak tampak lagi, yang
terlihat hanyalah tumpukan tanah kapur hasil reklamasi, yang
sebahagiannya telah diratakan.
Karenanya, ditengah
perdebatan dan pertentangan terhadap proyek reklamasi Pantai Donggala,
diperlukan kebesaran hati dari pengambil kebijakan untuk mengevaluasi
pelaksanaan proyek ini sembari membuka ruang dialog dengan berbagai
pihak, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat, untuk duduk
bersama guna menimbang untung-rugi proyek ini, apabila benar
menguntungkan dan dilaksanakan dengan komitmen dan kesungguhan maka
kegiatan ini perlu diteruskan. Sebaliknya bila merugikan maka aktifitas
ini harus dihentikan.
Dengan kata lain Pemerintah
Kabupaten Donggala dituntut untuk dapat berkomunikasi, berkonsultasi dan
bernegosiasi dengan publik. Hanya dengan jalan ini maka pembangunan
yang dilaksanakan akan benar-benar dapat diterima semua pihak dan
memberikan keuntungan bagi lingkungan hidup dan masyarakat Donggala.
Menyikapi Reklamasi Pesisir dengan Paradigma Baru
Di satu sisi reklamasi mempunyai dampak positif sebagai
daerah pemekaran kawasan dari lahan yang semula tidak berguna menjadi
daerah bernilai ekonomis tinggi. Dan di sisi lain jika tidak
diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan. Di sinilah diperlukan kepedulian dan kerja sama sinergis
dari semua komponen stakeholders.
Reklamasi khususnya
reklamasi pantai masih diperlukan selama dilakukan dengan kajian yang
komprehensif. Simulasi prediksi perubahan pola arus hidrodinamika laut
secara teknis dapat dilakukan dengan model fisik (laboratorium) atau
model matematik. Dari pemodelan ini dapat diperkirakan dampak negatif
yang terjadi dan cara penanggulangannya.
Reklamasi
ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada
tujuan utama pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya
ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi janganlah semata-mata
ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial belaka.
Reklamasi di sekitar kawasan pantai dan di lepas pantai dapat
dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara
transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan
lingkungan yang diakibatkannya. Dengan kerja sama yang sinergis antara
Pemerintah dan jajarannya, DPRD, Perguruan Tinggi, LSM, serta masyarakat
maka keputusan yang manis dan melegakan dapat diambil. Jika memang
berdampak positif maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya
jika negatif tidak perlu direncanakan.
Dari semua itu,
yang lebih penting adalah adanya perubahan attitude dari masyarakat dan
Pemerintah. Pelaksanaan aturan hukum harus ditaati dan dilaksanakan oleh
semua pihak yang terkait.
Berbagai biaya sosial dan lingkungan hidup
itu seharusnya juga diperhitungkan dalam perencanaan reklamasi. Namun,
sayangnya terdapat paradigma yang memosisikan suatu kota sebagai kota
multifungsi, dimana diharapkan mampu mendatangkan keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warganya. Padahal paradigma itu
telah terbukti gagal total dalam implementasinya di lapangan. Berbagai
permasalahan sosial dan lingkungan hidup dapat timbul dan sulit
dipecahkan di daerah reklamasi saat ini justru disebabkan oleh paradigma
tersebut.
Perencanaan reklamasi sudah seharusnya
diselaraskan dengan rencana tata ruang kota. Tata ruang kota yang baru
nantinya harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi
bagi pengembangan Kota. Daya dukung sosial dan ekologi tidak dapat
secara terus-menerus dipaksakan untuk mempertahankan kota sebagai pusat
kegiatan ekonomi dan politik. Fungsi kota sebagi pusat perdagangan, jasa
dan industri harus secara bertahap dipisahkan dari fungsi kota ini
sebagai pusat pemerintahan.
Proyek reklamasi di sekitar
kawasan pantai seharusnya terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya
secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian tekhnis terhadap
seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu
disampaikan secara terbuka kepada publik. Penting diingat reklamasi
adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan
lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dan
dinamis, hal ini tentunya akan melahirkan perubahan ekosistem seperti
perubahan pola arus, erosi, sedimentasi pantai, serta kerusakan biota
laut dan sebagainya.
Sebuah ekosistem pantai yang sudah
lama terbentuk dan tertata sebagaimana mestinya dapat hancur atau hilang
akibat adanya reklamasi. Akibatnya adalah kerusakan wilayah pantai dan
laut yang pada akhirnya akan berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya
biota laut dapat membuat ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan
menjadi lebih sedikit sehingga ikan tersebut akan melakukan migrasi ke
daerah lain atau kearah laut yang lebih dalam, hal ini tentu saja akan
mempengaruhi pendapatan para nelayan setempat.
Bukan itu
saja, sudah mejadi hukum alam, kegiatan mereklamasi pantai akan
menyebabkan penaikan masa air dan memicu terjadinya abrasi yang secara
perlahan-lahan akan menggeser dan menenggelamkan kawasan sepanjang
pantai bukan hanya di kawasan dimana reklamasi itu dilakukan, namun juga
dikawasan lain yang dalam satu kesatuan ekosistim alamiahnya, saat ini
di beberapa kawasan, air pasang yang naik bahkan telah memasuki kawasan
pemukiman.
Selain problem lingkungan dan sosial ekonomi,
maka permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Kajian
terhadap landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta
peruntukannya perlu dipertimbangkan. Ada banyak produk hukum yang
mengatur tentang reklamasi mulai dari Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi
persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Kegiatan reklamasi dapat menimbulkan keuntungan maupun dampak secara sosial, ekonomi dan lingkungan.
-
Kegiatan reklamasi dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi
yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya, serta
memperhatikan dan menjaga kehidupan masyarakat serta kelestarian
lingkungan.
- Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa
implementasi kegiatan reklamasi di lapangan seringkali tidak sesuai
dengan perencanaannya sehingga mengakibatkan kerusakan secara sosial,
ekonomi maupun lingkungan, sehingga menimbulkan resistensi dari
masyarakat.
- Diperlukan koordinasi dan komunikasi yang sinergis
dari segenap stakeholders dalam kegiatan reklamasi sehingga
prinsip-prinsip reklamasi dapat berjalan dengan baik.
Daftar Referensi
[1] UU no. 27 tahun 2007
[2] Dampak Reklamasi Pantai Terhadap Kondisi Ekonomi-Sosial Nelayan Di Teluk Lampung, www.blog.unila.ac.id
[3] Menimbang Reklamasi Pantai Donggala, Harian Mercusuar 16 November 2009 dalam www.ediwicak.co.cc
[4] www.tempointeraktif.com
[5] Reklamasi Pantura Jakarta, Berkah atau Bencana?? www.sinarharapan.co.id/berita/0904/20/jab05.html
[6] http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu.html